Fiqih

*kata kurban berasal dari bahasa arab "Qoruba Yaqrobu Qurban" yg berarti "dekat". secara istilah qurban adalah mendekatkan diri dan mensyukuri nikmat  Allah dengan cara menyembelih hewan ternak yg memenuhi syarat dan dilakukan setelah sholat Hari Raya 'Idul Adha atau pada hari tasyrik.
*Melaksanakan kurban hukumnya sunnah muakad bagi setiap muslim yg memiliki kemampuan dan mukallaf.
*Daging kurban dibagikan kepada fakir miskin dan lebih utama (afdhal) dibagikan masih dalam bentuk daging mentah.
*Akikah berarti bulu atau rambut kepala bayi yg baru lahir, menurut istilah akikah adalah menyembelih hewan dengan syarat tertentu sebab kelahiran anak sebagai bukti rasa syukur kepada Allah SWT.
*Hukum Akikah adalah mustahab atau sunah.
*Menurut Imam Rofi': Daging akikah yg sudah dimasak lebih utama jika dibagikan langsung ke rumah rumah fakir miskin, sedangkan menurut Imam Syafi'i : Boleh mengundang fakir miskin kerumah untuk menikmati daging akikah yg sudah dimasak.
*Kaifiyah penyembelihan hewan adalah tata cara atau aturan pelaksanaan penyembelihan hewan, Sembelihan dalam istilah fikih disebut al-Zakah yg bermakna baik atau suci.
-Syarat orang yg menyembelih: islam, laki-laki, berakal sehat, tidak menyianyiakan sholat.
-Syarat-syarat hewan yg disemblih: Masih dalam keadaan hidup, Hewan yg halal ziatnya maupun cara memperolehnya.
-Syarat alat menyembelih hewan: alatnya tajam, terbuat dari besi, baja, bambu, batu, dan lain sebagainya selain kuku dan tulang (gigi).
*Hewan yg disembelih secara syar'i tidak merasakan sakit, dan daging hasil penyembelihan secara syar'i lebih sehat dan berkualitas dibanding daging hasil penyembelihan secara mekanik atau elektrik atau dibius.
*Hewan untuk kurban atau akikah dan ketentuan umurnya antara lain: Domba sekurang-kurangnya berumur 1 tahun atau sudah ganti gigi (Musinnah), kambing biasa minimal berumur 2 tahun, Sapi atau Kerbau minimal berumur 2 tahun, Unta minimal berumur 5 tahun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

B.Daerah

IPA