Fiqih
*kata kurban berasal dari bahasa arab "Qoruba Yaqrobu Qurban" yg berarti "dekat". secara istilah qurban adalah mendekatkan diri dan mensyukuri nikmat Allah dengan cara menyembelih hewan ternak yg memenuhi syarat dan dilakukan setelah sholat Hari Raya 'Idul Adha atau pada hari tasyrik. *Melaksanakan kurban hukumnya sunnah muakad bagi setiap muslim yg memiliki kemampuan dan mukallaf. *Daging kurban dibagikan kepada fakir miskin dan lebih utama (afdhal) dibagikan masih dalam bentuk daging mentah. *Akikah berarti bulu atau rambut kepala bayi yg baru lahir, menurut istilah akikah adalah menyembelih hewan dengan syarat tertentu sebab kelahiran anak sebagai bukti rasa syukur kepada Allah SWT. *Hukum Akikah adalah mustahab atau sunah. *Menurut Imam Rofi': Daging akikah yg sudah dimasak lebih utama jika dibagikan langsung ke rumah rumah fakir miskin, sedangkan menurut Imam Syafi'i : Boleh mengundang fakir miskin kerumah untuk menikmati daging akikah yg suda...